Zakat Fitrah
ZAKAT
FITRAH
Diajukan untuk memenuhi tugas Mata Kuliah
Matematika
Zakat
Dosen Pengampu:
Disusun oleh
Kelompok 4 :
Agustina Nur ‘Azizah (17204163141)
Iis Rohmatul Janah (17204163191)
TMT
5 - D
JURUSAN
TADRIS MATEMATIKA
FAKULTAS
TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI TULUNGAGUNG
NOVEMBER
2018
Dengan
mengucap puji syukur Alhamdulillah kami panjatkan kepada Allah Yang Maha Esa
atas berkat rahmat, hidayah dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah ini dengan baik walaupun masih banyak kekurangan di dalamnya. Makalah
ini membahas mengenai “Zakat ”.
Rasa terima kasih juga kami sampaikan kepada:
1.
Ibu Mar’atus Sholihah, S.Pd.I., M.Pd selaku dosen mata kuliah Matematika
Zakat yang telah memberikan nasehat dan bimbingannya dalam penyusunan makalah
ini.
2.
Semua pihak yang telah ikut mendukung dan membantu dalam penyusunan makalah
ini.
Tujuan dari pembuatan
makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah “Matematika Zakat”. Kami juga berharap semoga pembuatan makalah ini dapat bermanfaat bagi
para pembaca untuk menambah wawasan dan pengetahuan.
Kami menyadari bahwa
makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh kerena itu kami berharap pemberian
maaf yang sebesar-besarnya. Atas kekurangan dan kesalahan, baik yang disengaja
mapun tidak disengaja. Kritik dan saran sangat kami harapkan agar kami dapat
memperbaiki makalah-makalah selanjutnya.
Tulungagung, 7 Oktober 2018
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.......................................................................................................... i
KATA PENGANTAR........................................................................................................ ii
DAFTAR ISI...................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................. 1
A. Latar Belakang Masalah........................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah................................................................................................. 1
C. Tujuan Penulisan................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN................................................................................................... 2
1. Pengertian Zakat Fitrah......................................................................................... 2
2. Hikmah Zakat Fitrah.............................................................................................
3. Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah........................................................................... 3
4. Ukuran Zakat Fitrah..............................................................................................
5. Yang Wajib Zakat Fitrah....................................................................................... 4
6. Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah....................................................................
7. Perbedaan dan Persamaan antara Zakat Fitrah dan Zakat Mal............................. 6
BAB III PENUTUP............................................................................................................ 7
A. Kesimpulan............................................................................................................. 7
B. Saran....................................................................................................................... 7
DAFTAR RUJUKAN........................................................................................................ 8
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Zakat adalah
ibadah maliyah ijtimai’yyah yang
memiliki posisi sangat penting, strategis, dan menentukan baik dilihat dari
ajaran islam, maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat. Hal ini telah dibuktikan
bahwa dalam sejarah perkembangan Islam, zakat menjadi sumber penerimaan Negara
dan berperan sangat penting sebagai sarana syiar agama Islam, perkembangan dunia
pendidikan dan kebudayaan, pernbangunan ilmu pengetahuan, pembangunan infrastruktur,
penyedian layanan kesesosial seperti santunan fakir miskin dan layanan sosial
lainnya.
Dalam bangunan islam,
zakat ditempatkan sebagai satu pilar penting yang tak terpisahkan dari pilar-
pilar lainnya. Zakat terdiri dari dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah
merupakan ‘pajak’ pada pribadi- pribadi muslim, sedangkan zakat lain merupakan
zakat ‘pajak’ pada harta. [1]
Zakat fitrah
adalah zakat pribadi yang bertujuan membersihkan diri, sebagaimana zakat harta
untuk membersihkan harta. Para ulama dan umat islam di Indonesia telah
bersepakat bahwa besarnya zakat fitrah apabila berwujud beras 2,5 kg disamakan
dengan satu sha’ tamar atau sha’ sya’ir. Zakat
fitrah diwajibkan pada tahun ke dua setelah Nabi hijrah ke Yasrib, yaitu tahun
diwajibkan puasa Ramadhan.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud
dengan zakat fitrah?
2.
Apa
hikmah zakat fitrah?
3.
Kapan
pelaksanaan zakat fitrah?
4.
Berapa
ukuran/kadar zakat fitrah?
5.
Siapa
yang wajib membayar zakat?
6.
Siapa
yang berhak menerima zakat fitrah?
7.
Apa
perbedaan zakat fitrah dengan zakat mal?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Dapat mengetahui arti
zakat fitrah.
2.
Dapat
mengetahui hikmah zakat fitrah.
3.
Dapat mengetahui kapan
pelaksanaan zakat fitrah.
4.
Dapat
mengetahui ukuran zakat fitrah.
5.
Dapat mengetahui siapa
yang wajib membayar zakat fitrah.
6.
Dapat
mengetahui siapa yang berhak menerima zakat fitrah.
7.
Dapat mengetahui perbedaan
dan persamaan zakat fitrah dan zakat mal.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitri adalah zakat/ sedekah yang diwajibkan untuk
dikeluarkan dengan selesainya puasa bulan Ramadhan. Hal ini sebagai pembersih
bagi seorang yang puasa atas puasanya dari perbuatan sia-sia dan perkataan
buruk. Di samping itu, juga sebagai bentuk belas kasih kepada orang-orang
miskin agar mereka memiliki kecukupan saat hari bahagia (hari raya) sehingga
tidak meminta-minta.[2]
Zakat fitri adalah kata yang tak
asing lagi. Salah satu kewajiban umat Islam ini harus dilaksanakan karena
termasuk rukun Islam ke 3. Selain wajib, zakat fitrah sangat penting bagi
manusia. Zakat fitrah dalam bahasa arab dikenal dengan istilahزكاة الفطرة ) ) atau bisa disebut juga Zakat fitri زكاة
الفطر ) ) adalah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki
dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan.
Ada pula yang menyebutkan bahwa Zakat fitri adalah mengeluarkan
bahan makanan pokok dengan ukuran tertentu setelah terbenamnya matahari pada
akhir bulan Ramadhan (malam 1 Syawwal) dengan syarat-syarat yang sudah
ditentukan. Fitrah sendiri berarti penciptaan yang merujuk pada kembalinya
manusia seperti awal penciptaannya. Sementara fitri berarti waktu pengeluaran
yang merujuk pada sebelum salat idul fitri.[3]
Sebutan yang
populer di kalangan masyarakat adalah zakat fitrah. Karena maksud dari zakat
ini adalah zakat jiwa diambil dari kata fitrah yaitu asal-usul penciptaan jiwa
sehingga wajib atas tiap jiwa. Dengan demikian zakat fitri mulai disyariatkan
pada tahun kedua Hijriah bulan Sya’ban. Sejak saat itu zakat fitri menjadi
pengeluaran wajib yang dilakukan setiap muslim yang mempunyai kelebihan dari
keperluan keluarga yang wajar pada malam hari raya Idul Fitri, sebagai tanda
syukur kepada Allah karena telah menyelesaikan ibadah puasa. Selain untuk
membahagiakan hati fakir miskin pada hari raya Idul Fitri, juga dimaksudkan
untuk membersihkan dosa-dosa kecil yang mungkin ada ketika seseorang
melaksanakan puasa Ramadan, supaya orang tersebut benar-benar kembali pada
keadaan fitrah dan suci seperti ketika dilahirkan dari rahim ibunya.[4]
Dalil hukum zakat fitri sesuai Hadis
dari Ibnu Abbas r.a. beliau mengatakan:
فرض
رسول الله عليه وسلم زكا ة الفطر طهرة للصا ئم من اللغو
Artinya: Rasulullah SAW mewajibkan
zakat fitri, sebagai penyuci orang yang berpuasa dari perbuatan yang
menggugurkan pahala puasa.” (HR Ibnu Abbas).[5]
Selain itu dalam hadis lain juga disebutkan yang sama bunyi tetapi terdapat
beberapa penambahan istilah yang berbunyi:
فرض
رسول الله عليه وسلم زكا ة الفطر طهرة للصا ئم من اللغو والرفث وطعمة للمساكين
Arinya: "Dari Ibnu Abbas r.a. ia berkata: Rasulullah SAW mewajibkan
zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yg berpuasa dari perbuatan yg sia-sia
dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin.” (HR
Abu Daud dan Ibnu Majah)
B.
Hikmah
Zakat Fitrah
Hikmah zakat
fitrah diantaranya adalah disyari’atkannya zakat fitrah yaitu mengasihi orang –
orang fakir dengan memberikan kecukupan kepada mereka, memberikan secercah
kebahagiaan kepada mereka dihari bahagia karena pada hari itu umat islam
bersuka ria dengan kedatangan hari raya, dan mensucikan orang yang menunaikan
zakat setelah bulan puasa (Ramadhan) dari segala perbuatan yang sia – sia dan
perkataan keji.
Ibnu Abbas r.a.
berkata, “ Rasulullah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang
berpuasa dari perbuatan yang tidak ada faedahnya dan perkataan jorok serta
untuk memberi makan orang – orang miskin. Barang siapa yang membayarnya sebelum
shalat, apa yang dilakukannya itu diterima, dan barangsiapa yang membayarnya
setelah shalat, apa yang dilakukannya itu adalah sedekah biasa.”
Sesuai hadits diatas zakat fitrah mempunyai beberapa hikmah yaitu:
1)
Untuk
membersihkan jiwa orang yang berpuasa dari segala sesuatu yang
mengotorinya seperti perbuatan sia-sia, perbuatan keji, dan segala
amalan yang mengurangi nilai puasa Ramadhan.
2)
Untuk
membantu meringankan beban orang-orang fakir dan miskin, sehingga
hal itu bisa mencegah mereka melakukan perbuatan meminta-minta
pada hari raya.
3)
Untuk
memberikan rasa suka cita kepada orang-orang fakir dan miskin
C.
Waktu
Pelaksanaan Zakat Fitrah
Diriwayatkan
dari Ibnu ‘Umar, dia berkata, ‚Rasulullah SAW memerintahkan agar zakat fitri
dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan shalat ‘Idul Fitri.‛ Boleh
menyerahkannya kepada amil zakat lebih cepat sehari atau dua hari dari hari
‘Idul Fitri atau diberikan langsung kepada fakir miskin. Diriwayatkan dari
Nafi’ ia berkata, “Ibnu ‘Umar menyerahkan zakat fitri kepada panitia zakat,
kemudian mereka membagikannya sehari atau dua hari sebelum hari Idul Fitri.”[7]
Dan diharamkan mengakhirkan pengeluarannya dari waktunya dengan tanpa ada
alasan yang jelas.
Diriwayatkan
dari Ibnu ‘Abbas r.a., ia berkata, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri
sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tak berguna dan
kotor serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Sehingga barang siapa yang
mengeluarkannya sebelum salat ‘Id, maka zakat diterima. Dan barangsiapa yang
mengeluarkannya setelah salat, ia menjadi sedekah biasa.” Orang yang berhak
menerima zakat fitri tidak boleh diberikan
kecuali kepada orang miskin, berdasarkan sabda Rasulullah SAW pada hadits Ibnu
‘Abbas r.a., “Dan zakat fitri sebagai makanan bagi orang-orang miskin.”[8]
Dibawah
ini akan diterangkan beberapa waktu dan hukum membayar zakat fitrah pada waktu
itu :
a.
Waktu
yang diperbolehkan, yaitu dari awal Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan.
b.
Waktu
wajib, yaitu mulai terbenam matahari penghabisan Ramadhan.
c.
Waktu
yang lebih baik(sunat), yaitu dibayar sesudah sholat subuh sebelum pergi sholat
hari raya.
d.
Waktu
Makruh, yaitu membayar fitrah sesudah sholat hari raya, tetapi sebelum terbenam
matahari pada hari raya.
e.
Waktu
haram lebih telat lagi, yaitu dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya.[9]
D.
Ukuran
Zakat fitrah
Ukuran zakat fitrah
setiap individu adalah setengah sha’ gandum. Atau satu sha’ kurma, atau satu
sha’ kismis, atau satu sha’ sya’ir (gandum kualitas biasa) atau makanan pokok
yang menggantikannya, seperti beras, jagung, atau yang lainnya.
Satu sha’ = empat mud. Sedangkan satu mud = dua liter. Dan satu
sah’ mencapai 2 kg 40 gr dandum yang bagus. (Karena makanan pokok di negara
kita umumnya adalah beras, maka kita mengeluarkan zakat fitrah dengan beras
sebanyak 2 ½ kg
E.
Yang
Wajib Zakat Fitrah
Dalam hadits yang lalu riwayat jamaah dari ibnu Umar dikemukakan, yang artinya
“Rasulullah s.a.w telah mewajibkan zakat
fitrah, satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, pada hamba sahaya, orang yang
merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum Muslimin”
Dari Abu
Hurairah tentang zakat fitrah.”wajib pada
orang- orang yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki, perempuan, anak-anak,
dewasa, fakir atau kaya”
Hadits tersebut
menjelaskan bahwa zakat fitrah adalah kewajiban yang umum, pada setiap kepala
dan pribadi, dengan kaum muslimin dengan tidak membedakan antara orang yang
merdeka dengan hamba sahaya, antara anak- anak dengan orang dewasa, laki-laki
maupun perempuan, bahkan antara orang kaya dengan orang kafirantara penduduk
kota dengan penduduk kampung.
Zakat fitri
wajib bagi setiap orang Islam yang mampu dan hidup di sebagian bulan Ramadhan
serta sebagian bulan Syawwal Artinya, orang yang meninggal setelah masuk waktu
maghrib malam lebaran (malam 1 Syawwal) wajib baginya zakat fitri (dikeluarkan
dari harta peninggalannya). Begitu juga bayi yang dilahirkan sesaat sebelum
terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan dan terus hidup sampai
setelah terbenamnya matahari malam 1 Syawwal. Tapi sebaliknya, orang yang
meninggal sebelum terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan atau bayi yang
lahir setelah terbenamnya matahari di malam 1 Syawwal tidak diwajibkan baginya
zakat fitri.[10]
Ucapan Ibnu
Umar dalam hadisnya (bagi setiap orang yang merdeka dan hamba sahaya) adalah
mencakup orang kaya dan fakir yang tidak memiliki nisab, sebagaimana dijelaskan
pada Abu Hurairah dalam hadisnya (orang kaya atau fakir). Pendapat ini dipegang
oleh Imam yang tiga dan Jumhur ulama.
Mereka tidak mensyaratkan kewajiban
zakat fitrah, kecuali:
1.
Islam
2.
Wujudnya
kelebihan.
3.
Sebab
terbenamnya matahari di hari terkhir bulan Ramadhan.[11]
F.
Yang
Berhak menerima Zakat
Zakat fitrah
diberikan kepada orang – orang yang fakir dan miskin, bukan untuk setiap dari
delapan golongan yang berhak menerima zakat. Hal ini berdasarkan hadits yang
diriwayatkan dai Ibnu Abbas yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa zakat
fitrah itu diwajibkan untuk memberikan makan kepada orang miski. Dan Ini adalah
pendapat madzhab Maliki dan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu
Tamimiyah.
G.
Perbedaan
dan Persamaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Perbedaan
|
Zakat Fitrah
|
Zakat Mal
|
Obyek
|
Pribadi manusia (sebagai pembersih dari kekhilafan- kekhilafan yang dilakukan saat berpuasa)
|
Harta benda (membersihkan harta dari hak para fakir dan miskin)
|
Kadar
|
Sama untuk semua obyek zakat (2,5 kg beras)
|
Tidak sama untuk setiap obyek zakat
|
Waktu pengeluaran
|
Waktu yang tepat (terbenamnya matahari di akhir ramadhan sampai
sebelum shalat ied)
|
Sudah sampai nisab (batasan
atau kadar suatu harta yang wajib dikeluarkan zakat) dan haulnya
|
Yang berkewajiban
|
Wajib untuk setiap muslim yang mampu
|
Semua muslim yang merdeka dan memilki harta (yang telah mencapai
nisab)
|
Persamaan
|
Zakat Fitrah dan Zakat Mal
|
Hukum
|
Wajib atau Fardhu a’in
|
Manfa’at
|
a.
Dapat menghilangkan gang antara si Kaya dan si Miskin
b.
Untuk mencegah tindak kejahatan yang dapat dilakukan orang-orang miskin
yang dapat merusak dan mengganggu ketertiban masyarakat.
c.
Dapat Membersihkan diri
|
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Zakat fitri adalah kata yang tak
asing lagi. Salah satu kewajiban umat Islam ini harus dilaksanakan karena
termasuk rukun Islam ke 4. Selain wajib, zakat fitrah sangat penting bagi
manusia. Zakat fitri wajib bagi setiap orang Islam yang mampu dan hidup di
sebagian bulan Ramadhan serta sebagian bulan Syawwal
Beberapa
waktu dan hukum membayar zakat fitrah pada waktu itu :
a.
Waktu
yang diperbolehkan, yaitu dari awal Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan.
b.
Waktu
wajib, yaitu mulai terbenam matahari penghabisan Ramadhan.
c.
Waktu
yang lebih baik(sunat), yaitu dibayar sesudah sholat subuh sebelum pergi sholat
hari raya.
d.
Waktu
Makruh, yaitu membayar fitrah sesudah sholat hari raya, tetapi sebelum terbenam
matahari pada hari raya.
e.
Waktu
haram lebih telat lagi, yaitu dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya.
B.
Saran
Demikian makalah yang dapat kami sampaikan.
Kami menyadari bahwa makalah kami masih jauh dari kesempurnaan, karena
kesempurnaan hanya milik Allah. Untuk itu saran dan kritik yang bersifat
membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini dan selanjutnya.
Dan akhirnya pemakalah mohon maaf apabila terdapat banyak kesalahan. Semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
DAFTAR RUJUKAN
Abdul
Aziz Muhammad Azzam, Fiqh Ibadah. 2010. Jakarta: Amzah.
Hasan, Ahmad .2005. Mata
Uang Islami. Jakarta: PT. Grafindo Persada.
Kementerian Agama RI, 2013. Panduan Zakat Praktis. Jakarta.
Shahiih
al-Bukhari, Fat-hul Baari juz III/371. 1976. Maktabah Syamelan: Darul
Fiqr.
Sulaiman
Rasjid. 2014. Fiqh Islam. Bandung:Sinar Bru Algensindo.
Syekh
Al-‘Allamah. 2017. Fath al - Qarib al – Mujib. Kediri: Santri Salaf
Press.
Veithzal
Rivai dan Arvian Arifin. 2010. Islamic Banking. Jakarta: Bumi Aksara.
http://eprints.walisongo.ac.id/6814/3/BAB%20II.pdf
diakses pada 6 desember 2018
[4] Ibid., hlm.397
[5] Abdul Aziz Muhammad Azzam,
Fiqh Ibadah, (Jakarta: Amzah, 2010), hlm.395.
[8] Ibid., hlm.1512
[9] Sulaiman Rasjid, Fiqh
Islam,(Bandung:Sinar Bru Algensindo,2014), hlm.209
[11] Syekh Al-‘Allamah, Fath
al - Qarib al – Mujib,(Kediri: Santri Salaf Press,2017), hlm.
Komentar
Posting Komentar