Zakat Fitrah


ZAKAT FITRAH

Diajukan untuk memenuhi tugas Mata Kuliah

Matematika Zakat

Dosen Pengampu:
Mar’atus Sholihah, S.Pd.I., M.Pd.





Disusun oleh
Kelompok 4 :
Agustina Nur ‘Azizah             (17204163141)
Iis Rohmatul Janah                 (17204163191)



TMT 5 - D

JURUSAN TADRIS MATEMATIKA
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TULUNGAGUNG
NOVEMBER 2018



KATA PENGANTAR

            Dengan mengucap puji syukur Alhamdulillah kami panjatkan kepada Allah Yang Maha Esa atas berkat rahmat, hidayah dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik walaupun masih banyak kekurangan di dalamnya. Makalah ini membahas mengenai “Zakat ”.

Rasa terima kasih juga kami sampaikan kepada:
1.    Ibu Mar’atus Sholihah, S.Pd.I., M.Pd selaku dosen mata kuliah Matematika Zakat yang telah memberikan nasehat dan bimbingannya dalam penyusunan makalah ini.
2.    Semua pihak yang telah ikut mendukung dan membantu dalam penyusunan makalah ini.
            Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah “Matematika Zakat”. Kami juga berharap semoga pembuatan makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca untuk menambah wawasan dan pengetahuan.
            Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh kerena itu kami berharap pemberian maaf yang sebesar-besarnya. Atas kekurangan dan kesalahan, baik yang disengaja mapun tidak disengaja. Kritik dan saran sangat kami harapkan agar kami dapat memperbaiki makalah-makalah selanjutnya.


Tulungagung, 7 Oktober 2018


Penulis     
            



DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.......................................................................................................... i
KATA PENGANTAR........................................................................................................ ii
DAFTAR ISI...................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................. 1
A.    Latar Belakang Masalah........................................................................................ 1
B.     Rumusan Masalah................................................................................................. 1
C.     Tujuan Penulisan................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN................................................................................................... 2
1.      Pengertian Zakat Fitrah......................................................................................... 2
2.      Hikmah Zakat Fitrah.............................................................................................
3.      Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah........................................................................... 3
4.      Ukuran Zakat Fitrah..............................................................................................
5.      Yang Wajib Zakat Fitrah....................................................................................... 4
6.      Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah....................................................................
7.      Perbedaan dan Persamaan antara Zakat Fitrah dan Zakat Mal............................. 6
BAB III PENUTUP............................................................................................................ 7
A.    Kesimpulan............................................................................................................. 7
B.     Saran....................................................................................................................... 7
DAFTAR RUJUKAN........................................................................................................ 8


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Zakat adalah ibadah maliyah ijtimai’yyah yang memiliki posisi sangat penting, strategis, dan menentukan baik dilihat dari ajaran islam, maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat. Hal ini telah dibuktikan bahwa dalam sejarah perkembangan Islam, zakat menjadi sumber penerimaan Negara dan berperan sangat penting sebagai sarana syiar agama Islam, perkembangan dunia pendidikan dan kebudayaan, pernbangunan ilmu pengetahuan, pembangunan infrastruktur, penyedian layanan kesesosial seperti santunan fakir miskin dan layanan sosial lainnya.
Dalam bangunan islam, zakat ditempatkan sebagai satu pilar penting yang tak terpisahkan dari pilar- pilar lainnya. Zakat terdiri dari dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah merupakan ‘pajak’ pada pribadi- pribadi muslim, sedangkan zakat lain merupakan zakat ‘pajak’ pada harta. [1]
Zakat fitrah adalah zakat pribadi yang bertujuan membersihkan diri, sebagaimana zakat harta untuk membersihkan harta. Para ulama dan umat islam di Indonesia telah bersepakat bahwa besarnya zakat fitrah apabila berwujud beras 2,5 kg disamakan dengan satu sha’ tamar atau sha’ sya’ir. Zakat fitrah diwajibkan pada tahun ke dua setelah Nabi hijrah ke Yasrib, yaitu tahun diwajibkan puasa Ramadhan.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan zakat fitrah?
2.      Apa hikmah zakat fitrah?
3.      Kapan pelaksanaan zakat fitrah?
4.      Berapa ukuran/kadar zakat fitrah?
5.      Siapa yang wajib membayar zakat?
6.      Siapa yang berhak menerima zakat fitrah?
7.      Apa perbedaan zakat fitrah dengan zakat mal?

C.       Tujuan Penulisan
1.      Dapat mengetahui arti zakat fitrah.
2.      Dapat mengetahui hikmah zakat fitrah.
3.      Dapat mengetahui kapan pelaksanaan zakat fitrah.
4.      Dapat mengetahui ukuran zakat fitrah.
5.      Dapat mengetahui siapa yang wajib membayar zakat fitrah.
6.      Dapat mengetahui siapa yang berhak menerima zakat fitrah.
7.      Dapat mengetahui perbedaan dan persamaan zakat fitrah dan zakat mal.



BAB II
PEMBAHASAN

A.                Pengertian Zakat Fitrah
            Zakat fitri adalah zakat/ sedekah yang diwajibkan untuk dikeluarkan dengan selesainya puasa bulan Ramadhan. Hal ini sebagai pembersih bagi seorang yang puasa atas puasanya dari perbuatan sia-sia dan perkataan buruk. Di samping itu, juga sebagai bentuk belas kasih kepada orang-orang miskin agar mereka memiliki kecukupan saat hari bahagia (hari raya) sehingga tidak meminta-minta.[2]
            Zakat fitri adalah kata yang tak asing lagi. Salah satu kewajiban umat Islam ini harus dilaksanakan karena termasuk rukun Islam ke 3. Selain wajib, zakat fitrah sangat penting bagi manusia. Zakat fitrah dalam bahasa arab dikenal dengan istilahزكاة الفطرة )  ) atau bisa disebut juga Zakat fitri زكاة الفطر )  ) adalah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan.
            Ada pula yang menyebutkan bahwa Zakat fitri adalah mengeluarkan bahan makanan pokok dengan ukuran tertentu setelah terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan (malam 1 Syawwal) dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan. Fitrah sendiri berarti penciptaan yang merujuk pada kembalinya manusia seperti awal penciptaannya. Sementara fitri berarti waktu pengeluaran yang merujuk pada sebelum salat idul fitri.[3]
            Sebutan yang populer di kalangan masyarakat adalah zakat fitrah. Karena maksud dari zakat ini adalah zakat jiwa diambil dari kata fitrah yaitu asal-usul penciptaan jiwa sehingga wajib atas tiap jiwa. Dengan demikian zakat fitri mulai disyariatkan pada tahun kedua Hijriah bulan Sya’ban. Sejak saat itu zakat fitri menjadi pengeluaran wajib yang dilakukan setiap muslim yang mempunyai kelebihan dari keperluan keluarga yang wajar pada malam hari raya Idul Fitri, sebagai tanda syukur kepada Allah karena telah menyelesaikan ibadah puasa. Selain untuk membahagiakan hati fakir miskin pada hari raya Idul Fitri, juga dimaksudkan untuk membersihkan dosa-dosa kecil yang mungkin ada ketika seseorang melaksanakan puasa Ramadan, supaya orang tersebut benar-benar kembali pada keadaan fitrah dan suci seperti ketika dilahirkan dari rahim ibunya.[4]
            Dalil hukum zakat fitri sesuai Hadis dari Ibnu Abbas r.a. beliau mengatakan:
فرض رسول الله عليه وسلم زكا ة الفطر طهرة للصا ئم من اللغو
 Artinya: Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri, sebagai penyuci orang yang berpuasa dari perbuatan yang menggugurkan pahala puasa.” (HR Ibnu Abbas).[5] Selain itu dalam hadis lain juga disebutkan yang sama bunyi tetapi terdapat beberapa penambahan istilah yang berbunyi:
فرض رسول الله عليه وسلم زكا ة الفطر طهرة للصا ئم من اللغو والرفث وطعمة للمساكين
Arinya: "Dari Ibnu Abbas r.a. ia berkata: Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yg berpuasa dari perbuatan yg sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)

B.                 Hikmah Zakat Fitrah
            Hikmah zakat fitrah diantaranya adalah disyari’atkannya zakat fitrah yaitu mengasihi orang – orang fakir dengan memberikan kecukupan kepada mereka, memberikan secercah kebahagiaan kepada mereka dihari bahagia karena pada hari itu umat islam bersuka ria dengan kedatangan hari raya, dan mensucikan orang yang menunaikan zakat setelah bulan puasa (Ramadhan) dari segala perbuatan yang sia – sia dan perkataan keji.
            Ibnu Abbas r.a. berkata, “ Rasulullah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak ada faedahnya dan perkataan jorok serta untuk memberi makan orang – orang miskin. Barang siapa yang membayarnya sebelum shalat, apa yang dilakukannya itu diterima, dan barangsiapa yang membayarnya setelah shalat, apa yang dilakukannya itu adalah sedekah biasa.”
Sesuai hadits diatas zakat fitrah mempunyai beberapa hikmah yaitu:
1)      Untuk membersihkan jiwa orang yang berpuasa dari segala sesuatu yang mengotorinya seperti perbuatan sia-sia, perbuatan keji, dan segala
            amalan yang mengurangi nilai puasa Ramadhan.
2)      Untuk membantu meringankan beban orang-orang fakir dan miskin, sehingga hal itu bisa mencegah mereka melakukan perbuatan meminta-minta pada hari raya.
3)      Untuk memberikan rasa suka cita kepada orang-orang fakir dan miskin
            supaya mereka turut merasakan kegembiraan di hari raya.[6]

C.                Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, dia berkata, ‚Rasulullah SAW memerintahkan agar zakat fitri dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan shalat ‘Idul Fitri.‛ Boleh menyerahkannya kepada amil zakat lebih cepat sehari atau dua hari dari hari ‘Idul Fitri atau diberikan langsung kepada fakir miskin. Diriwayatkan dari Nafi’ ia berkata, “Ibnu ‘Umar menyerahkan zakat fitri kepada panitia zakat, kemudian mereka membagikannya sehari atau dua hari sebelum hari Idul Fitri.”[7] Dan diharamkan mengakhirkan pengeluarannya dari waktunya dengan tanpa ada alasan yang jelas.
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas r.a., ia berkata, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tak berguna dan kotor serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Sehingga barang siapa yang mengeluarkannya sebelum salat ‘Id, maka zakat diterima. Dan barangsiapa yang mengeluarkannya setelah salat, ia menjadi sedekah biasa.” Orang yang berhak menerima zakat fitri tidak boleh  diberikan kecuali kepada orang miskin, berdasarkan sabda Rasulullah SAW pada hadits Ibnu ‘Abbas r.a., “Dan zakat fitri sebagai makanan bagi orang-orang miskin.”[8]
Dibawah ini akan diterangkan beberapa waktu dan hukum membayar zakat fitrah pada waktu itu :
a.       Waktu yang diperbolehkan, yaitu dari awal Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan.
b.      Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari penghabisan Ramadhan.
c.       Waktu yang lebih baik(sunat), yaitu dibayar sesudah sholat subuh sebelum pergi sholat hari raya.
d.      Waktu Makruh, yaitu membayar fitrah sesudah sholat hari raya, tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya.
e.       Waktu haram lebih telat lagi, yaitu dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya.[9]

D.                Ukuran Zakat fitrah
           Ukuran zakat fitrah setiap individu adalah setengah sha’ gandum. Atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ kismis, atau satu sha’ sya’ir (gandum kualitas biasa) atau makanan pokok yang menggantikannya, seperti beras, jagung, atau yang lainnya.
Satu sha’ = empat mud. Sedangkan satu mud = dua liter. Dan satu sah’ mencapai 2 kg 40 gr dandum yang bagus. (Karena makanan pokok di negara kita umumnya adalah beras, maka kita mengeluarkan zakat fitrah dengan beras sebanyak 2 ½ kg

E.                 Yang Wajib Zakat Fitrah
Dalam hadits yang lalu riwayat jamaah dari ibnu Umar dikemukakan, yang artinya
Rasulullah s.a.w telah mewajibkan zakat fitrah, satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, pada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum Muslimin”
Dari Abu Hurairah tentang zakat fitrah.”wajib pada orang- orang yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa, fakir atau kaya”
Hadits tersebut menjelaskan bahwa zakat fitrah adalah kewajiban yang umum, pada setiap kepala dan pribadi, dengan kaum muslimin dengan tidak membedakan antara orang yang merdeka dengan hamba sahaya, antara anak- anak dengan orang dewasa, laki-laki maupun perempuan, bahkan antara orang kaya dengan orang kafirantara penduduk kota dengan penduduk kampung.
Zakat fitri wajib bagi setiap orang Islam yang mampu dan hidup di sebagian bulan Ramadhan serta sebagian bulan Syawwal Artinya, orang yang meninggal setelah masuk waktu maghrib malam lebaran (malam 1 Syawwal) wajib baginya zakat fitri (dikeluarkan dari harta peninggalannya). Begitu juga bayi yang dilahirkan sesaat sebelum terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan dan terus hidup sampai setelah terbenamnya matahari malam 1 Syawwal. Tapi sebaliknya, orang yang meninggal sebelum terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan atau bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari di malam 1 Syawwal tidak diwajibkan baginya zakat fitri.[10]
Ucapan Ibnu Umar dalam hadisnya (bagi setiap orang yang merdeka dan hamba sahaya) adalah mencakup orang kaya dan fakir yang tidak memiliki nisab, sebagaimana dijelaskan pada Abu Hurairah dalam hadisnya (orang kaya atau fakir). Pendapat ini dipegang oleh Imam  yang tiga dan Jumhur ulama.
Mereka tidak mensyaratkan kewajiban zakat fitrah, kecuali:
1.      Islam
2.      Wujudnya kelebihan.
3.      Sebab terbenamnya matahari di hari terkhir bulan Ramadhan.[11]

F.                 Yang Berhak menerima Zakat
Zakat fitrah diberikan kepada orang – orang yang fakir dan miskin, bukan untuk setiap dari delapan golongan yang berhak menerima zakat. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dai Ibnu Abbas yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa zakat fitrah itu diwajibkan untuk memberikan makan kepada orang miski. Dan Ini adalah pendapat madzhab Maliki dan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Tamimiyah.


G.                Perbedaan dan Persamaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Perbedaan
Zakat Fitrah
Zakat Mal
Obyek
Pribadi manusia (sebagai pembersih dari kekhilafan-  kekhilafan yang dilakukan saat berpuasa)
Harta benda (membersihkan harta dari hak para fakir dan miskin)
Kadar
Sama untuk semua obyek zakat (2,5 kg beras)
Tidak sama untuk setiap obyek zakat
Waktu pengeluaran
Waktu yang tepat (terbenamnya matahari di akhir ramadhan sampai sebelum shalat ied)
Sudah sampai nisab (batasan atau kadar suatu harta yang wajib dikeluarkan zakat) dan haulnya
Yang berkewajiban
Wajib untuk setiap muslim yang mampu
Semua muslim yang merdeka dan memilki harta (yang telah mencapai nisab)

Persamaan
Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Hukum
Wajib atau Fardhu a’in
Manfa’at
a.       Dapat menghilangkan gang antara si Kaya dan si Miskin
b.      Untuk mencegah tindak kejahatan yang dapat dilakukan orang-orang miskin yang dapat merusak dan mengganggu ketertiban masyarakat.
c.       Dapat Membersihkan diri




BAB III
PENUTUP

A.                Kesimpulan
Zakat fitri adalah kata yang tak asing lagi. Salah satu kewajiban umat Islam ini harus dilaksanakan karena termasuk rukun Islam ke 4. Selain wajib, zakat fitrah sangat penting bagi manusia. Zakat fitri wajib bagi setiap orang Islam yang mampu dan hidup di sebagian bulan Ramadhan serta sebagian bulan Syawwal
Beberapa waktu dan hukum membayar zakat fitrah pada waktu itu :
a.    Waktu yang diperbolehkan, yaitu dari awal Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan.
b.   Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari penghabisan Ramadhan.
c.    Waktu yang lebih baik(sunat), yaitu dibayar sesudah sholat subuh sebelum pergi sholat hari raya.
d.   Waktu Makruh, yaitu membayar fitrah sesudah sholat hari raya, tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya.
e.    Waktu haram lebih telat lagi, yaitu dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya.

B.                 Saran
Demikian makalah yang dapat kami sampaikan. Kami menyadari bahwa makalah kami masih jauh dari kesempurnaan, karena kesempurnaan hanya milik Allah. Untuk itu saran dan kritik yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini dan selanjutnya. Dan akhirnya pemakalah mohon maaf apabila terdapat banyak kesalahan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.



DAFTAR RUJUKAN

Abdul Aziz Muhammad Azzam, Fiqh Ibadah. 2010. Jakarta: Amzah.
Hasan, Ahmad .2005.  Mata Uang Islami. Jakarta: PT. Grafindo Persada.
Kementerian Agama RI, 2013. Panduan Zakat Praktis. Jakarta.
Shahiih al-Bukhari, Fat-hul Baari juz III/371. 1976. Maktabah Syamelan: Darul Fiqr.
Sulaiman Rasjid. 2014. Fiqh Islam. Bandung:Sinar Bru Algensindo.
Syekh Al-‘Allamah. 2017. Fath al - Qarib al – Mujib. Kediri: Santri Salaf Press.
Veithzal Rivai dan Arvian Arifin. 2010. Islamic Banking. Jakarta: Bumi Aksara.






[1] KEMENTERIAN AGAMA RI, Panduan Zakat Praktis (Jakarta, 2013).
[2]  Hasan, Ahmad. Mata Uang Islami, (Jakarta: PT. Grafindo Persada. 2005), hlm.76.
[3]  Veithzal Rivai dan Arvian Arifin, Islamic Banking,(Jakarta: Bumi Aksara, 2010), hlm.397
[4]  Ibid., hlm.397
[5]  Abdul Aziz Muhammad Azzam, Fiqh Ibadah, (Jakarta: Amzah, 2010), hlm.395.
[6] http://eprints.walisongo.ac.id/6814/3/BAB%20II.pdf diakses pada kamis 6 desember 2018
[7]  Shahiih al-Bukhari, Fat-hul Baari juz III/371, (Maktabah Syamelan:Darul Fiqr, 1976 ), hlm.1511
[8]  Ibid., hlm.1512
[9]  Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam,(Bandung:Sinar Bru Algensindo,2014), hlm.209
[10]  Veithzal Rivai dan Arvian Arifin, Islamic Banking,(Jakarta: Bumi Aksara, 2010),  hlm.396.
[11]  Syekh Al-‘Allamah, Fath al - Qarib al – Mujib,(Kediri: Santri Salaf Press,2017), hlm.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Bunga Tunggal dan Bunga Majemuk

Pesona Izmir