Hikmah disyariatkan zakat

 



Hikmah disyariatkan zakat

Hikmah diwajibkannya zakat fitrah ini adalah sebagaimana riwayat Ibnu Abbas:

لْمَسَاكِينِ وَطُعْمَةً اوَالرَّفَثِ للَّغْوِ مِنَ لِلصَّائِمِ طُهْرَةً الْفِطْرِ زَكَاةَ -وسلم عليه اللَّهِ صلى- الله رَسُولُ فَرَضَ 


“Rasulullah s.a.w telah mewajibkan zakat fitrah, untuk mmebersihkan orang yang berpuasa dari omongan yang tidak ada manfaatnya dan omongan kotor, serta untuk memberi makanan pada orang-orang miskin.”

Hikmah zakat fitrah terdiri dari dua hal:

Yang berhubungan dengan orang yang berpuasa pada bulan Ramadhan.

Zakat fitrah seperti pembersih atau kamar mandi untuk membersihkan orang dari kemudharatan yang menimpa dirinya, atau membersihkan kekotoran puasanya, atau menambal segala yang kurang, sesungguhnya kebaikan-kebaikan itu menghilangkan segala yang kotor.

Sebagian ulama menyerupakan zakat itu dengan sujud sahwi. Berkata Waki’ bin Jarrah: “Zakat fitrah pada bulan ramadhan berfungsi untuk menambal kekurangan puasa, seperti halnya sujud sahwi, untuk menambal kekurangan salat

Yang berhubungan dengan masyarakat, menumbuhkan kecintaan orang-orang miskin dan orang-orang yang membutuhkannya.

Waktu mengeluarkan zakat fitrah

Zakat Fitrah wajib ditunaikan mulai dari terbenam matahari hari terakhir bulan Ramadhan, walau demikian Zakat Fitrah boleh ditunaikan sejak masuknya bulan Ramadhan. Dan saat yang paling tepat dan afdhol adalah antara terbit fajar hari raya sampai sholat ‘Idul Fitri. Adapun menunaikannya setelah solat ‘Idul Fitri sampai terbenam matahari hari raya hukumnya makruh. Dan apabila mengundurkannya hingga setelah terbenam matahari hari raya maka hukumnya haram, dan Zakat Fitrah tetap wajib ia tunaikan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Bunga Tunggal dan Bunga Majemuk

Pesona Izmir