Makalah zakat

 PENYELESAIAN BEBERAPA KASUS DAN DASAR HUKUMNYA

Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Makalah Mata Kuliah 

MATEMATIKA FARAIDH

Dosen Pengampu :

Lina Muawanah, M.Pd




Disusun Oleh :

KELOMPOK 6

Yuliana Fasilia (17204163189)

Iis Rohmatul Janah (17204163191)

Mentari Rahmawati (17204163201)

Putri Ayu Lia Shofiana (17204163220)

Mohamad Sulton (17204163228)


JURUSAN TADRIS MATEMATIKA

FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TULUNGAGUNG

SEPTEMBER 2018

Dasar Hukum 

Dalil Alquran

QS AN-Nisa:11

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلأبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلأمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا  

Artinya :

“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.  (Q.S An-Nisa : 11)


QS An-Nisa:12

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ

Artinya :

“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun”

QS An-Nisa’:176

يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلالَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Artinya :

Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu

QS. Al-Ahzab:6

 أَن تَفْعَلُوا إِلَى أَوْلِيَائِكُم مَّعْرُوفاً كَانَ ذَلِكَ فِي الْكِتَابِ وَأُوْلُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ مَسْطُوراً  

Artinya:

“Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah (ulul arham)satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) dalam kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang muhajirin (yang bukan ulul arham), kecuali kalau kamu hendak berbuat baik kepada saudara-saudaramu(seagama) Adalah yang demikian itu telah tertulis di dalam Kitab (Allah)


Dalil Hadist

HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Abu Daud

Rasulullah SAW bersabda : Berikanlah harta waris kepada ahli warisnya (Dzawil Furudh), sisanya untuk laki-laki yang paling dekat (Ashanah) (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Abu Daud).

HR. Tirmidzi, Ibnu Majah

أَعْطِ ابْنَتَيْ سَعْدٍ الثُّلُثَيْنِ وَأَعْطِ أُمَّهُمَا الثُّمُنَ وَمَا بَقِيَ فَهُوَ لَكَ

Artinya :

“Berilah kedua putri sa’ad (dua Anak perempuan Mayit) = 2/3 berilah Ibu mereka (Istri mayit) = 1/8 dan sisanya untukmu (saudara laki-laki Mayit)

HR. Ahmad

Rasulullah SAW. Bersabda : Barang siapa membunuh seorang korban, maka ia tidak dapat mewarisinya, walaupun korban tidak mempunyai ahli waris selain dirinya, walaupun korban itu bapaknya maupun anaknya. Maka pembunuh tidak berhak mewarisi (H.R. Ahmad).








Contoh Kasus dan penyelesaiannya

Kasus I

Seseorang wafat meninggalkan harta dan ahli waris yang terdiri dari: seorang istri, seorang ibu, dua anak laki-laki, dan seorang cucu laki-laki dari seorang anak laki-laki yang telah meninggal dunia. Berapa bagian tiap-tiap ahli waris tersebut?

Penyelesaian: 

Tahap I :

Membagi waris untuk dzawil furudh yaitu istri dan ibu.

Bagian istri =  (karena ada anak laki dan cucu laki-laki dari anak laki-laki yang telah meninggal dunia sebagai keturunan mayit). (QS. An-Nisa:12)

Bagian ibu =  (karena bersama dengan ahli waris yang lain yaitu istri, anak laki dan cucu laki-laki dari anak laki-laki yang telah meninggal dunia sebagai keturunan mayit). (QS. An-Nisa:11)

Sisanya =  merupakan hak ashabah (anak-anak).

(H.R. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Abu Daud)

Tahap II :

Membagi waris untuk anak-anak, di mana anak laki-laki yang meninggal dianggap masih hidup karena ada ahli waris pengganti yaitu seorang cucu laki-laki tetapi harta warisnya tidak boleh melebihi harta waris dari anak laki-laki yang masih hidup berarti harta waris cucu laki-laki setengah dari harta waris anak laki-laki atau sama dengan anak perempuan karena disini tidak ada ashobah binafsi anak perempuan, dan karena ada 2 anak laki-laki sisa harta waris dibagi lima bagian (5 = 2+2+1), dikarenakan bagian laki-laki dua kalinya bagian perempuan lebih banyak dari cucu laki-laki.

Seorang anak laki-laki =  

Cucu laki-laki =  

Jadi kesimpulannya, bagian tiap-tiap ahli waris adalah sebagai berikut:

Istri = 

Ibu =

Anak laki-laki = 

Cucu laki-laki = 

Untuk lebih jelasnya, penyelesaiannya ditampilkan dengan menggunakan tabel sebagai berikut:

 Ahli Waris

 Bagian Ahli Waris



 Iterasi 1

Iterasi 2 

 Iterasi 3


 Ibu





 Istri





Anak laki-laki 

Ashobah binnafsi





Anak laki-laki 

Ashobah binnafsi





Anak laki-laki

(meninggal)

-


-

-


 Cucu laki-laki (keturunan dari anak yang meninggal)

Ashobah binnafsi





 Jumlah

 1



Kasus II

Seseorang wafat meninggalkan harta dan ahli waris yang terdiri dari: istri, ibu, kakek, seorang saudara perempuan kandung, dan 2 saudara laki-laki kandung. Berapa bagian tiap-tiap ahli waris tersebut?


Penyelesaian:

Kasus ini adalah kasus kakek dan saudara- saudaranya. Ada tiga kemungkinan bagian untuk kakek, dan dipilih mana yang paling menguntungkan bagi kakek, yaitu:

Bagian kakek =  dari harta waris, maka:

Bagian Istri =   

Bagian Ibu =

Bagian kakek =

Bagian saudara perempuan = Asabah

dan 2 saudara laki-laki  

Total = 1

Bagian kakek =  dari sisa harta waris, maka:

Bagian Istri =   

Bagian Ibu =

Total

Sisa harta waris =1- =  

Bagian kakek =  x =  

Bagian saudara perempuan = Ashabah

dan 2 saudara laki-laki  


Kakek berbagi dengan saudara perempuan dan saudara laki-laki, maka:

Bagian Istri =   

Bagian Ibu =

Bagian kakek,



saudara perempuan = Ashabah

dan 2 saudara laki-laki  

Total = 1

Bagian kakek =  = 

Dari ketiga kemungkinan bagian untuk kakek tersebut, yang paling menguntungkan bagi kakek adalah mendapat  dari sisa harta waris;

Bagian Istri =   

Bagian Ibu = Total

Sisa harta waris =1- =  =  

Bagian kakek =  x =   

Bagian saudara perempuan = Ashabah

dan 2 saudara laki-laki  

Total = 1

*Bagian saudara perempuan =  =  

*Bagian 2 saudara laki-laki = =  

 

Kasus III

Pak Ali meninggal dengan para ahli waris sebagai berikut: seorang istri (bernama Maimunah), seorang anak laki-laki (bernama Budi), dan seorang anak perempuan (bernama wati), harta warisan pak Ali sejumlah Rp. 100.000.000. bagaimanakah pembagian warisan kepada masing-masing ahli waris?

Penyelesaian:

Dalam kasus ini istri merupalkan Dzawil furudh yaitu ahli waris yang mendapat  bagian, apabila istri tidak memiliki anak atau cucu, dan mendapat  bagian apabila istri memiliki anak atau cucu. Dalam kasus ini karena istri memiliki anak, maka bagian dari istri adalah  bagian. Hal ini sesuai dengan QS. An-Nisa ayat 12.

Sedangkan untuk anak dari pak Ali adalah Ashabah yaitu ahli waris yang mendapat bagian harta waris sisanya setelah bagian dari dzawil furudh.

Kedua anak tersebut mendapat harta sebanyak  berasal dari harta asal  bagian dari istri (ibu), yaitu . Selanjutnya bagian tersebut dibagi kepada kedua anak, dengan ketentuan bagian anak laki-laki adalah 2 kali bagian anak perempuan sesuai dengan dalil Al-Quran S. An-Nisa ayat 11.

Dapat diartikan bahwa bagian dari wati: 1 dan bagian budi: 2. Maka ashabah tadi  akan dibagikan menjadi 3 bagian (dari penjumlahan ), sehingga penyebutnya adalah 3. Jadi, bagian dari wati yaitu  maka , dan bagian dari budi adalah  maka.

Berdasarkan perhitungan diatas , maka dapat disimpulkan bagian dari:

Ibu Maimunah (istri) = 

Wari (anak perempuan) =

Budi (anak laki-laki) = 


Kasus IV

Pak Budi meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut: Seorang istri, Ibu, Nenek, Seorang anak laki-laki dan 2 anak perempuan. Harta warisan yang dimiliki oleh Pak Budi Rp.500.000.000,00. Jadi berapakah perhitungan bagian ahli waris masing-masing?

Penyelesaian:

Dalam kasus ini, pertama kita akan menghitung bagian ahli waris yang termasuk kelompok Dzawil Furudh, yaitu istri dan ibu. Istri mendapatkan  jika suami yang meninggal tidak mempunyai anak, dan mendapatkan  jika mempunyai anak sesuai  dalil Al-Quran (surah an-nisa ayat 12). Ibu mendapatkan  jika ahli warisnya hanya ibu, dan mendapatkan  jika mempunyai anak atau cucu. 

Kemudian nenek, karna nenek terhijab oleh ibu sehingga nenek tidak mendapat bagian atau 0. Sedangkan seorang anak laki-laki dan 2 anak perempuan adalah ashabah, yaitu ahli waris yang mendapatkan bagian harta waris sisanya setelah diberikan lebih dulu kepada Dzawil Furudh. Kedua anak tersebut mendapatkan harta sebanyak  , berasal dari harta asal dikurangi bagian Dzawil Furudh.

Selanjutnya bagian  itu dibagi kepada ketiga anak tersebut dengan ketentuan bagian anak laki-laki adalah dua kali bagian anak perempuan sesuai dalil Al-Quran (surah an-nisa ayat 11).

Maka bagian anak perempuan mendapatkan 1 bagian dan anak laki-laki 2 bagian. Maka harta ashabah tadi   akan dibagi menjadi 4 bagian.


Ahli Waris

Bagian  Bagian Ahli Waris



Iterasi 1

Iterasi 2

Iterasi 3


Istri





Ibu





Anak laki-laki





2 anak perempuan





Nenek

0

0

0


Jumlah



1



Berdasarkan perhitungan diatas, maka bagian dari masing- masing sebagai berikut:

Istri                         

Ibu                               = 

Anak laki-laki        

2 anak perempuan  

Demikianlah pembagian hasil harta warisan dari seorang bapak kepada istri, ibu, nenek, dan anak-anaknya yang ditinggalkan.  

Kasus V

Seorang laki-laki wafat karena ditusuk oleh salah satu anak laki-lakinya sendiri, ia meninggalkan harta sebesar Rp 700.000.000,- dan ahli waris yang terdiri dari : 3 anak laki-laki kandung, seorang anak perempuan kandung, seorang anak laki-laki angkat, seorang ibu, seorang nenek, dan saudara laki-laki sekandung. Ternyata sebelum ia meninggal, ia pernah menyatakan bahwa ia mewasiatkan 1/7 hartanya kepada anak angkatnya. Bagaimana kedudukan anak angkat dan ahli waris yang membunuh pewaris serta berapakah bagian tiap-tiap ahli waris?

Penyelesaian :

Tahap I :

Membagi waris untuk anak angkat yang memperoleh wasiat dari mayit.

Bagian anak angkat =  ( mayit mewasiatkan hartanya kepada anak angkatnya). Dalam hal ini wasiat kepada anak angkat, wasiatnya sah karena tidak melebihi dari 1/3 dari seluruh harta dan tidak diberikan kepada ahli waris, sebagaimana diatur dalam Bab V pasal 195 ayat (2) KHI,  Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui.

Sisanya = 1 -  =  

Tahap II :

Membagi waris untuk dzawil furudh yaitu ibu.

Bagian ibu =  ( karena pewaris yang meninggal meninggalakan keturunan)

  x  = 

Sisanya =  -  =  (Merupakan hak ashabah 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan)

Tahap III :

Membagi waris untuk 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan. Bagian anak laki-laki sama dengan dua bagian anak perempuan, sebagaimana diatur dalam Al Quran Surat An-Nisa Ayat 11. Allah mensyariatkan kepadamu tentang pembagian warisan untuk anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan. Jadi apabila dilihat dari contoh diatas, bagian 3 orang anak itu seolah-olah bagian untuk 5 orang anak, karena 2 anak laki-laki menjadi 4 bagian ditambah satu bagian anak perempuan (2+2+1).

2 anak laki-laki =  x  = 

1 anak perempuan =   x  = 

Seorang anak laki-laki kandung tidak bisa menjadi ahli waris ayahnya karena ia telah terbukti membunuh ayahnya sendiri.

Nenek tidak menjadi ahli waris karena ia terhijab/terhalang oleh ibu. 

Saudara laki-laki kandung tidak menjadi ahli waris karena terhijab/terhalang oleh anak laki-laki kandung.

Untuk lebih jelasnya, penyelesaiannya ditampilkan dengan menggunakan tabel sebagai berikut:

Ahli Waris

Bagian Ahli Waris



Iterasi 1

Iterasi 2

Iterasi 3


1 anak laki-laki angkat





Ibu





2 anak laki-laki kandung

Ashabah





1 anak perempuan kandung

Ashabah





1 anak laki-laki kandung (membunuh)

Tidak bisa mendapat bagian

-

-


Nenek

Terhijab oleh Ibu

-

-


Saudara laki-laki kandung

Terhijab oleh anak laki-laki kandung

-

-


Total

1



Adapun penghitungannya adalah sebagai berikut :

Harta peninggalan = Rp.700.000.000,-

1 anak laki-laki angkat =  x Rp 700.000.000,- = Rp 100.000.000,-

Ibu =   x Rp 700.000.000,- = Rp 100.000.000,-

2 anak laki-laki kandung =   x Rp 700.000.000,- = Rp 400.000.000,-

 @anak = Rp 200.000.000,-

1 anak perempuan kandung =  x Rp 700.000.000,- = Rp 100.000.000,-


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Bunga Tunggal dan Bunga Majemuk

Pesona Izmir